| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 15/Pdt.P/2025/PA.Mab | 1.M. Yudha Iasa Ferrandy bin Quswen Ikmal 2.Wafi Alna Fikri bin Quswen Ikmal 3.Quswen Ikmal bin M. Djani |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2025/PA.Mab | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
| Termohon | |||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan (Almh) Nurlena binti Sunardi telah meninggal dunia pada tanggal 04 April 2023, murni karena sakit; 3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari (Almh) Nurlena binti Sunardi adalah sebagai berikut : 3. 1. Quswen Ikmal bin M. Djani 3. 2. M. Yudha Iasa FerrandyQuswen Ikmal 3. 3. Quswen Ikmal 3. 4. Quswen Ikmal 4. Menetapkan harta waris dari (Almh) Nurlena binti Sunardi berupa tabungan pada bank BSI nomor rekening : 7021296718 saldo terahir sejumlah Rp, 313.241.431.50; 5. Menetapkan Pemohon III ( Quswen Ikmal bin M. Djani ) memiliki kekuasaan atas anak Pemohon bernama ( Nabilla Athaya binti Quswen Ikmal ) perempuan lahir pada tanggal 11 September 2008 usia 16 tahun , mewakili proses di dalam dan di luar Pengadilan termasuk mengurus proses pencairan bank BSI atas nama (Almh) Nurlena binti Sunardi ; 6. Menetapkan Pemohon II (Wafi Alna Fikri bin Quswen Ikmal) mengurus proses pencairan bank BSI atas nama (Almh) Nurlena binti Sunardi sebagaimana diktum angka 4 ; 7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
