Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PA.Mab 1.M. Yudha Iasa Ferrandy bin Quswen Ikmal
2.Wafi Alna Fikri bin Quswen Ikmal
3.Quswen Ikmal bin M. Djani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PA.Mab
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Yudha Iasa Ferrandy bin Quswen Ikmal
2Wafi Alna Fikri bin Quswen Ikmal
3Quswen Ikmal bin M. Djani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

 

PRIMER :

 

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menyatakan (Almh) Nurlena binti Sunardi telah meninggal dunia pada tanggal 04  April  2023, murni karena sakit;

3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari  (Almh) Nurlena binti Sunardi adalah sebagai berikut :

3. 1. Quswen Ikmal bin M. Djani

3. 2. M. Yudha Iasa FerrandyQuswen Ikmal

3. 3. Quswen Ikmal

3. 4. Quswen Ikmal

4. Menetapkan harta waris dari (Almh) Nurlena binti Sunardi berupa tabungan pada bank BSI nomor rekening : 7021296718 saldo terahir sejumlah Rp, 313.241.431.50;

5. Menetapkan Pemohon III ( Quswen Ikmal bin M. Djani ) memiliki kekuasaan atas anak Pemohon bernama ( Nabilla Athaya binti Quswen Ikmal  ) perempuan lahir pada tanggal  11 September 2008 usia 16 tahun , mewakili proses di dalam dan di luar Pengadilan termasuk mengurus proses pencairan bank BSI atas nama (Almh) Nurlena binti Sunardi ;

6.  Menetapkan Pemohon II (Wafi Alna Fikri bin Quswen Ikmal) mengurus proses pencairan bank BSI atas nama (Almh) Nurlena binti Sunardi sebagaimana diktum angka 4 ;

7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

 

SUBSIDER :

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak